Pemerintah diharapkan hati-hatimemberikan izin agar pesantren memenuhi standar. Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan ada enam catatan khusus kepada pemerintah untuk melakukan standardisasi pondok pesantren. Kedua, pemerintah agar lebih hati-hati dalam memberikan izin agar pondok pesantren memenuhi standar pendidikan agama dalam mengajarkan agama Islam yang dianut mayoritas Muslim Indonesia. Keempat, standardisasi perlu dimaksudkan untuk menjaga kualitas pesantren agar setiap pesantren mampu memenuhi standar minimal. Kelima, dalam hal membuat standardisasi pesantren, Kemenag harus melibatkan para pengasuh pesantren, ulama, tokoh agama, serta semua stakeholder pesantren.
Source: Republika March 05, 2018 06:11 UTC