Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa pasukan dalam parade militer untuk menandai kemenangan atas konflik Nagorno-Karabakh, di Baku, Azerbaijan 10 Desember 2020. Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERSTEMPO.CO, - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menerbitkan keputusan presiden yang memasukkan perdagangan uang kripto atau cryptocurrency ke dalam kategori pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan terbaru ini menyusul larangan bank sentral Turki tentang penggunaan uang kripto untuk pembayaran dengan alasan transaksi semacam itu berisiko. Namun Bank Sentral Turki (CBRT) melarang uang kripto karena ada risiko signifikan dalam transaksi semacam itu dan kemungkinan potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Baca juga: Bank Sentral Turki Larang Uang Kripto, Harga Bitcoin Turun 2 PersenSumber: ALJAZEERA
Source: Koran Tempo May 02, 2021 04:52 UTC