ANTARA/Muhammad AdimajaTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang pembentukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Senin, 20 Juli 2020. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim. Karena itu, Jokowi memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan. Karena itu, Airlangga mengatakan tugas Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penangan Covid-19 juga tak hanya di bidang ekonomi. Mereka juga akan menangani penanganan Covid-19 secara umum.
Source: Koran Tempo July 20, 2020 05:48 UTC