Explain: Ramai-ramai Menolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden - News Summed Up

Explain: Ramai-ramai Menolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden


IklanRancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat di rapat Badan Legislasi DPR RI. Dalam isi Pasal 10 RUU DKJ disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Sejumlah pihak pun ramai-ramai menolak Pasal 10 tersebut. Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/Amelia Rahima Sari, Instagram/ibnumultazam.nu, Instagram/wibiandrino, Antara Foto, dok.


Source: Koran Tempo December 08, 2023 14:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */