TEMPO/Framcisca Christy RosanaTEMPO.CO, Jakarta - Lima hari lagi masa berlaku izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI berakhir, namun pengurus belum menyerahkan syarat perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi menyatakan pengurus FPI harus menyerahkan seluruh berkas ketika mengajukan perpanjangan izin. Lutfi memaparkan, FPI bisa mengajukan perpanjangan izin bahkan di hari terakhir masa berlaku izin yaitu 20 Juni 2019. Baca juga: Muncul Petisi Online Dukung FPI, Simak IsinyaMenurut dia, sesuai aturan ini bukan permohonan izin baru melainkan perpanjangan izin. Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin yang FPI.
Source: Koran Tempo June 15, 2019 04:40 UTC