JawaPos.com – Simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memutuskan membentuk organisasi baru usai FPI dinyatakan terlarang di Indonesia. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. “Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Source: Jawa Pos January 05, 2021 09:45 UTC