REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai Rachmawati Soekarnoputri tidak melakukan tindakan makar. Menurutnya apa yang dilakukan Rachmawati dengan meminta dikembalikannya Undang-Undang 1945 bukan tindakan makar. Politikus Partai Gerindra itu mendesak kepolisian menghentikan kasus makar yang dituduhkan kepada Rachmawati. Menurutnya, makar itu terjadi apabila ada pihak yang berusaha menggulingkan pemerintahan. Kemudian pihak itu juga menggunakan senjata seperti halnya yang terjadi di Turki, ketika ada pihak yang akan Melesngserkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Source: Republika January 09, 2017 10:09 UTC