Fahira Idris yang juga seorang aktivis perempuan dan anak mengungkapkan, proses hukum yang adil menjadi jalan terbaik agar kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku ditangani secara proporsional. Dalam UU SPPA, lanjut Fahira, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu sanksi tindakan (bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun) dan sanksi pidana (bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas). Sementara sanksi pidana mulai dari pidana peringatan, pelayanan masyarakat hingga yang terberat pidana penjara. Saya berharap UU SPPA dijadikan landasan hukum untuk memproses kasus ini. Semoga AY mendapat keadilan, dan pelaku menyadari kesalahannya serta menjadi pelajaran bagi orang tua dan anak-anak kita bahwa tindak kekerasan apalagi fisik adalah tindakan pidana,” jelas Fahira.
Source: Republika April 10, 2019 15:45 UTC