JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengisyaratkan keengganannya untuk mendukung hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP di DPR RI seperti yang diminta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan bahwa hak angket merupakan wewenang DPR, bukan Presiden. "Hak angket itu adalah kewenangan dan domain di DPR, bukan domain di pemerintah atau Presiden," ujar Johan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2017). (Baca: Fahri Hamzah Minta Jokowi Dukung Hak Angket Kasus E-KTP)"Kemarin saya juga sudah bicara dengan Presiden, nanti juga ketemu Presiden saya mau bicara lagi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Kompas TV Demokrat dan PPP Tak Setuju Soal Hak Angket Kasus E-KTP
Source: Kompas March 15, 2017 14:37 UTC