TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Angket KPK sempat mengusulkan agar DPR membekukan anggaran kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak mau menghadirkan Miryam S. Haryani. Padahal, menurut Fahri, pelaksanaan angket tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan angket merupakan metode investigasi tertinggi. Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua"Karena itu, enggak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menentang angket, dan sebagainya," kata Fahri di gedung DPR, Kamis, 22 Juni 2017. "Saya sendiri menyetujui DPR memberikan warning karena DPR punya hak-hak yang besar dan lembaga lain tidak boleh bermain-main dengan kewenangan DPR," ujarnya. Sebelumnya, anggota Pansus dari Fraksi Golkar, M. Misbakhun, menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR karena tidak mengizinkan anggota DPR, Miryam S. Haryani, memenuhi undangan Pansus Angket KPK.
Source: Koran Tempo June 22, 2017 13:04 UTC