KOMPAS.com- Menyebut kantor polisi sebagai kandang buaya, dua perempuan di Bengkulu Selatan berinisial CF (24) dan PA (24) diperiksa oleh polisi. Pernyataan itu mereka sebutkan dalam sebuah video TikTok. Polisi akhirnya memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait video Tiktok yang mereka buat pada Selasa (3/11/2020). Usai kejadian tersebut, CF dan PA kini dikenai wajib lapor. Baca juga: Fakta Video TikTok Masjid Setel Lagu Kencang, Diedit oleh Mahasiswa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Source: Kompas November 04, 2020 06:33 UTC