REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro menanyakan fakta hukum yang memberatkan sehingga Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Seperti diketahui, Dahlan Iskan menyebutkan sudah lama diincar oleh penguasa, dan kesalahannya hanya menandatangani saja. Siti menegaskan, dia bukannya tidak percaya Kejati atau Dahlan Iskan dalam kasus ini. Tapi yang terpenting, menurut dia, ada bukti hukum yang menguatkan. "Jangan sampai Kejati mempertaruhkan harga diri dengan bertindak sewenang-wenang dengan menjadikan Dahlan Iskan tersangka tanpa bukti yang kuat," katanya.
Source: Republika October 29, 2016 09:20 UTC