Aktris Vanessa Angel saat usai menjalani sidang putusan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020. Majelis Hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Setyanto Hermawan memaparkan fakta-fakta hukum perkara kepemilikan psikotropika golongan IV dengan terdakwa Vanessa Angel. Vanessa Ditangkap di RumahPolisi menangkap Vanessa Angel di rumah barunya Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Pada sidang sebelumnya, Vanessa mengaku diberikan lima butir pil Xanax dari Abdul Malik karena merasa iba melihat dirinya yang sedang panik. Pil Xanax di Laci TelevisiSelain di tas, polisi juga menemukan pil Xanax lainnya dalam laci televisi di kamar Vanessa.
Source: Koran Tempo November 05, 2020 13:05 UTC