Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini - News Summed Up

Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, Tidak untuk Semua hingga Mulai Hari Ini


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19). Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan, syarat, dan prosedur dalam implementasi relaksasi kredit agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Untuk UMKM dan sektor informalAsosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun siap mematuhi arahan Otoritas Jasa Keuangan terkait relaksasi kredit bagi pihak terdampak. Baca juga: Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing


Source: Kompas March 30, 2020 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */