REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas menyatakan mengajukan grasi untuk kliennya. Artinya terpidana mati yang pernah mengajukan grasi dan ditolak, maka akan diberi kesempatan dalam dua tahun untuk mengajukan kembali. Farhat menuturkan berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 tentang grasi Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan grasi tidak dibatasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan keputusan Mahkamah konstitusi perihal pengajuan grasi tidak berlaku surut. Sehingga Farhat menganggap pelanggaran HAM apabila Kejaksaan masih melakukan eksekusi mati tanpa mempertimbangkan UU tersebut.
Source: Republika July 26, 2016 21:22 UTC