Fatwa MUI Soal Shalat di Rumah Diputuskan Hari Ini - News Summed Up

Fatwa MUI Soal Shalat di Rumah Diputuskan Hari Ini


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan akan mengeluarkan fatwa soal pelaksanaan shalat di rumah sementara waktu setelah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian Kesehatan siang ini, Senin (16/3). "Setelah itu Komisi Fatwa MUI akan menetapkan fatwa tentang penanggulangan wabah virus corona," kata Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (16/3). Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF memberikan imbauan agar umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Begitu pun dengan shalat Jumat, Hasanuddin mengimbau tidak melaksanakan shalat Jumat sementara waktu dan diganti dengan shalat zhuhur di rumah. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid," kata Hasanuddin, Ahad (15/3).


Source: Republika March 16, 2020 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */