Setidaknya hal itu disampaikan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang menyoroti tentang salah satu sidang etik yang bakal dilakukan Dewas KPK pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Nggak masuk akal jika ancaman sanksi etik/disiplin untuk Pegawai KPK lebih berat dari ancaman sanksi Pimpinan KPK," imbuhnya. Dalam Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan mengenai jenis-jenis sanksi, yaitu:Pasal 9(1) Tingkat Sanksi terdiri dari:a. Sanksi Ringan;b. Sanksi Sedang; danc. Sanksi Berat. Tidak ada sanksi yang menyebutkan pimpinan KPK atau pimpinan Dewas KPK melakukan pelanggaran etik berat bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Disidang Etik LagiPembahasan mengenai sanksi etik ini merujuk pada segera digelarnya sidang etik bagi Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Source: Jawa Pos July 03, 2022 09:51 UTC