Ferdinand Hutahaean Didakwa Langgar UU ITE dengan Ujaran Kebencian - News Summed Up

Ferdinand Hutahaean Didakwa Langgar UU ITE dengan Ujaran Kebencian


JAKARTA – Ferdinand Hutahaean di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial serta melanggar tindak pidana informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi menyatakan, unggahan Ferdinand Hutahaean melalui Twitter dapat menyebabkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. “Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata Jaksa Baringin Sianturi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2). Jaksa menyebut, unggahan Ferdinand berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith tersebut telah menciptakan rasa permusuhan. “Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian,” papar Jaksa.


Source: Jawa Pos February 15, 2022 22:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */