JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari, dikutip dari ANTARA. Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan. Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Source: Jawa Pos August 07, 2022 16:49 UTC