ADVERTISEMENTJAKARTA – Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden hanya berdampak pada penyelenggara pemilu. Tapi, bukan tidak mungkin putusan DKPP ini dapat menjadi alat bukti dalam membantu membuktikan telah terjadinya kecurangan pemilu. Dalam Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Kaka menganggap putusan DKPP ini seperti macan kertas alias tidak ada ketegasan. “Artinya, kalau dibutuhkan (sanksi) pemberhentian maka harus ada dalam diktum putusannya pemberhentian, ini hanya peringatan keras saja.
Source: Republika February 05, 2024 14:54 UTC