Fidelis Seharusnya Bisa Dibebaskan karena Ada Ketentuan "Alasan Pembenar" - News Summed Up

Fidelis Seharusnya Bisa Dibebaskan karena Ada Ketentuan "Alasan Pembenar"


Karena kami beranggapan Fidelis bisa dilepaskan dengan alasan pembenar," kata Erasmus, di Jakarta, Rabu (2/8/2017). Erasmus menyebutkan, dari sudut pandang pidana, apa yang dilakukan Fidelis melanggr ketentuan hukum. ICJR menilai, tindakan yang dilakukan Fidelis itu karena dalam kondisi darurat. Dalam ketentuan KUHP, alasan pembenar diatur dalam Pasal 48 (kondisi darurat), Pasal 49 Ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan), dan Pasal 51 Ayat (1) (perintah jabatan). Sehingga yang dilakukan Fidelis termasuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur Pasal 48 KUHP," kata Erasmus.


Source: Kompas August 02, 2017 14:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */