Rabu, 01 Februari 2017 | 15:08 WIBPenangkanpan tersangka makar Firza Husein di rumahnya di di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. (Foto: SCTV)TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum Firza Husein menyatakan kliennya tidak berniat melarikan diri atas kasus makar. Baca:Tersangka Makar, Firza Husein Diberondong 20 PertanyaanDitangkap Kasus Makar, Firza Husein Didampingi 5 PengacaraSebelum aksi damai 212, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pasifik, bersama sejumlah aktivis yang disebut akan melakukan makar. Aziz berujar, tudingan polisi terhadap kasus makar kepada Firza tidak punya cukup bukti. Bahkan, menurutnya lagi, polisi terlalu dini menyimpulkan Firza terlibat kasus makar.
Source: Koran Tempo February 01, 2017 08:03 UTC