REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein terkait soal percakapan dan foto berkonten pornografi yang terkait dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Yang ditanyakan soal percakapan ada 30 butir," kata pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, Selasa (4/7). Azis tidak mempermasalahkan polisi memiliki bukti Firza terkait dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi namun kuasa hukum Firza juga memiliki argumentasi tuduhan tersebut tidak benar. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Source: Republika July 04, 2017 13:30 UTC