JawaPos.com – Pebulu tangkis putri Indonesia Fitriani terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4). Hendak mencoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS) di dekat Pelatnas, Cipayung, Jakarta Timur, Fitri harus kembali ke pelatnas setelah dinyatakan tidak bisa mencoblos di sana. Fitri, yang merupakan warga Garut, Jawa Barat, menuturkan bahwa ia ditolak lantaran tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurut Fitri, berdasarkan keterangan dari petugas TPS, ia hanya bisa mencoblos menggunakan KTP atau surat keterangan di TPS tetap sesuai domisilinya pada pukul 12.00. Ia terancam golput.
Source: Jawa Pos April 17, 2019 04:58 UTC