“Karena sampai akhir masa sidang kelima baru tujuh RUU yang telah disahkan,” kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. Perencanaan yang kacau tidak hanya mempengaruhi proses penentuan target RUU yang diprioritaskan, tapi juga pada penyusunan dan pembahasan RUU tertentu. Karena dua dari tiga undang-undang yang disahkan, yaitu UU Pilkada dan UU Pengampunan Pajak memang harus disahkan. UU Pilkada memang harus disahkan sesuai tahapan pilkada yang harus dimulai Agustus. Ade mengatakan RUU yang telah disahkan telah sesuai dengan RUU Prolegnas.
Source: Koran Tempo August 15, 2016 09:22 UTC