JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang PT Freeport Indonesia memasukkan cadangan yang ada di perut bumi, untuk menghitung valuasi harga saham. "Fair market value itu tidak memasukkan cadangan yang ada di bawahnya. "Kalau itu cadangan negara, bagaimana (saham) dijual dengan harga pasar yang memasukkan cadangan itu? Tahun lalu Freeport telah memasukkan penawaran harga saham untuk memenuhi ketentuan divestasi sebesar 10,64 persen. Pemerintah menghitung harusnya penawaran Freeport hanya sekitar 630 juta dollar AS.
Source: Kompas January 21, 2017 10:34 UTC