Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Azis Yanuar, mengatakan organisasi anyar pengganti Front Pembela Islam (FPI) ini tak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. "Tidak akan daftar daftar, sesuai UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK Nomor 82 Tahun 2013," kata Azis ketika dihubungi, Sabtu, 2 Januari 2021. Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah pentolan eks Front Pembela Islam segera setelah diumumkannya Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga.
Source: Koran Tempo January 02, 2021 22:52 UTC