Dalam aksi tersebut, massa akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI seusai shalat Jumat. Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya. "Aksi simpatik ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Menurut dia, aksi tersebut digelar agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara. Ia pun memperkirakan massa yang akan turun dalam aksi tersebut sekitar lima juta orang.
Source: Republika May 01, 2017 11:03 UTC