GNPF-MUI Keluarkan Catatan Hukum Soal Kasus Al Maidah 51 - News Summed Up

GNPF-MUI Keluarkan Catatan Hukum Soal Kasus Al Maidah 51


Bachtiar Nasir mengatakan, GNPF-MUI telah mengeluarkan catatan hukum terkait kasus Ahok. Menurut Bachtiar, tidak perlu menunggu munculnya akibat dari perbuatan. Penegak hukum wajib langsung bekerja ketika ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul. Jika Kapolri tetap melakukan penundaan proses hukum, itu artinya polri telah menjadi alat politik kekuasaan. Seharunya hukum yang lebih tinggi (KUHAP) mengalahkan yang lebih rendah (Perkap).


Source: Republika October 24, 2016 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */