Gagalnya Penyegelan PDIP dan Izin Dewan Pengawas KPK - News Summed Up

Gagalnya Penyegelan PDIP dan Izin Dewan Pengawas KPK


Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Komisioner KPU RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kegagalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPP PDIP merupakan salah satu dampak negatif revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam UU KPK terbaru yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, penggeledahan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. "Itu semakin menegaskan bahwa revisi UU KPK memperlemah kerja KPK," kata Donal saat dihubungi pada Ahad, 12 Januari 2020. Penyegelan ini terkait rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Source: Koran Tempo January 12, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */