Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengurusan penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP. Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020). Ali hanya memastikan dalam penanganan perkara suap ini, tim penindakan KPK terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Dewas. "Pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini. Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Source: Suara Pembaruan January 12, 2020 03:56 UTC