KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebuah kemunduran secara sistem. Kepada Kompas.com, ia menilai adanya kenaikan porsi dana BOS, pemerintah daerah akan lepas tangan tentang pembiayaan gaji guru honorer. Menurutnya, pemerintah daerah berpotensi mengabaikan perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan khususunya pembayaran gaji guru honorer. Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada bulan Oktober 2019, Muhadjir menyebutkan gaji guru honorer pada tahun 2020 tak diambil dari dana BOS melainkan DAU. Pembayaran gaji guru honorer, lanjutnya, seharusnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang diberikan ke pemerintah daerah.
Source: Kompas February 11, 2020 13:07 UTC