KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021). Daftarkan emailAverrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASNSejarah gaji ke-13Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Source: Kompas May 20, 2021 01:05 UTC