TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk mengkaji kembali rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk zakat. Baca: Menteri Agama: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Tidak WajibRobikin mengatakan, urusan zakat itu memang urusan umat Islam atas dasar keimanannya dan sudah sepatutnya negara memfasilitasi. Robikin melihat, sejauh ini wacana pemerintah belum memiliki gambaran utuh terkait penerima zakat tersebut. Baca: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat, Fadli Zon: Tidak PerluMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, kata Lukman, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional.
Source: Koran Tempo February 08, 2018 15:45 UTC