Gaji PPPK Terendah Rp 1,7 Juta, Tertinggi Rp 6,7 Juta - News Summed Up

Gaji PPPK Terendah Rp 1,7 Juta, Tertinggi Rp 6,7 Juta


Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp 1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK.


Source: Jawa Pos January 19, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */