Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, Debrina bekerja di Malaysia sejak Tahun 2012 sampai dengan 2015 dan Arnoldus Taunu adalah pengurus atau salah satu agen penyalur TKW di Kecamatan Amabi Oefeto. Kejadian itu kata Jules, bermula ketika korban Debrina yang bekerja sebagai TKW di Malaysia, mengirimkan uang kepada orang tuanya, melalui rekening kepada pelaku, sejak tahun 2012 sampai 2015 via rekening pelaku, mengingat orang tua korban tidak memiliki rekening bank. Korban mengirimkan uang beberapa kali ke rekening milik pelaku dengan total sekitar Rp 69 juta. Korban pun lalu menagih uang yang selama ini dikirim kepada pelaku, namun pelaku mengatakan uangnya di simpan di Koperasi Serviam dan ia berjanji akan segera mencairkan dan menerahkan kepada korban. Namun lanjut Jules, sejak mulai ditagih, pelaku malah menghindar dari korban dan sampai saat ini pelaku belum mengembalikan uang tersebut.
Source: Kompas May 02, 2017 00:20 UTC