Dilansir dari serambinews.com, per tanggal 1 Agustus 2022 gaji PNS mengalami kenaikan. Salah satu contoh nominal tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat struktural eselon I yaitu Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana yaitu Rp 5.361.800. Tunjangan istri atau suamiTunjangan istri atau suami adalah sebesar 5% dari gaji pokok. Tunjangan anakBesaran tunjangan anak berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 orang anak.
Source: Jawa Pos August 07, 2022 20:52 UTC