TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan Agustus 2020. Selama ini, pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kedua aturan inilah yang akan diubah sebelum gaji ke-13 cair. Sehingga, perlu ada penyesuaian untuk gaji ke-13 ini. Salah satunya yaitu tidak memberikan gaji ke-13 untuk pejabat negara, PNS eselon I dan II.
Source: Koran Tempo July 21, 2020 06:22 UTC