Gara-gara Covid-19, Nikah Maksimal Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang - News Summed Up

Gara-gara Covid-19, Nikah Maksimal Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang


Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang. ”Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker,” jelasnya kemarin (27/3). Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat.


Source: Jawa Pos March 28, 2020 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */