JawaPos - Nur, 40 tahun, ibu rumah tangga asal Desa Sengkereng, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) kini harus berurusan dengan polisi. Menurut polisi, pelaku sebelumnya sempat menyewa motor milik Sutiranto. ”Modusnya dengan menyewa motor dulu,” kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP I Made Yogi seperti dikutip Lombok Pos (Jawa Pos Group), Minggu (19/3). Selanjutnya, setelah waktu empat hari sewa motor tersebut habis, Nur meminta perpanjangan waktu sewa. Interogasi sementara yang dilakukan polisi, pelaku mengaku motor tersebut disewakan kembali.
Source: Jawa Pos March 18, 2017 18:45 UTC