REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk membuat gelar perkara kasus penistaan agama secara terbuka. Namun gelar perkara tidak akan digelar secara langsung saat itu juga. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara tidak dapat disaksikan langsung oleh media. Gelar perkara kata dia akan dilakukan secara terbuka di depan para saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara tersebut lanjutnya akan dilakukan di gedung Bareskrim baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (16/11).
Source: Republika November 11, 2016 01:18 UTC