Geo Dipa Tidak Pernah Melakukan Penipuan, PN Jaksel Bebaskan Dakwaan[JAKARTA] Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi (persero) Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum. "Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," kata Heru Mardijarto. Dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha. Unsur ini tidak terbukti karena tidak pernah ada barang apapun yang pernah diserahkan oleh Bumigas kepada Geo Dipa. Dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
Source: Suara Pembaruan August 31, 2017 02:03 UTC