KKP Atur Standar Layanan Satu Pintu agar Layanan Publik OptimalMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merekam suasana kuliah umum di depan ribuan mahasiswa di Sabuga ITB Bandung, Jawa Barat, 18 Agustus 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengoptimalkan pelayanan publik, seperti konsultasi dan berbagai perizinan. PTSP di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga diharapkan dapat beroperasi seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal ini dilakukan untuk dapat memahami dan menerapkan ilmu PTSP secara baik dan memperkuat integrasi antara PTSP dan berbagai gerai pelayanan. Hal ini diperlukan untuk menjaring partisipasi publik demi pelayanan kementerian yang lebih baik.
Source: Koran Tempo August 31, 2017 01:52 UTC