JawaPos.com - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali menjalani sidang perkara kopi beracun. Hari ini, terdakwa Jessica akan menjalani sidang yang ke-12 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali akan menghadirkan seorang saksi ahli lagi. "JPU akan menghadirkan ahli lagi," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8). Selain seorang ahli, pihaknya baru tahu pagi ini kalau pekerja rumah tangga (PRT) Jessica bakal dihadirkan.
Source: Jawa Pos August 15, 2016 04:52 UTC