Gojek Jawab Tudingan Melanggar Aturan Terkait PHK 430 Karyawan - News Summed Up

Gojek Jawab Tudingan Melanggar Aturan Terkait PHK 430 Karyawan


TEMPO.CO, Jakarta - Gojek buka suara atas anggapan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 430 pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita memastikan apa yang dilakukan perusahaannya tak melanggar hukum di Indonesia. Kemudian terkait isi surat elektronik dari Co-CEO Gojek Andre Soelistyo mengenai pesangon, kata Nila, isi surat tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi. Selain pesangon yang sudah sesuai aturan ketenagakerjaan, Nila menjelaskan, bagi mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek. Adapun Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total pegawai perseroan sebagai imbas dari strategi perseroan menghadapi pandemi Covid-19.


Source: Koran Tempo June 27, 2020 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */