JAKARTA, KOMPAS.com — Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan." Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019). Update: Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 KotaGrab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan). Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?
Source: Kompas June 17, 2019 22:11 UTC