TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan hingga saat ini belum diputuskan kapan eksekusi mati gelombang keempat atau eksekusi sepuluh terhukum mati tersisa akan dilakukan. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, juga mengaku belum tahu terhukum mati yang mengajukan grasi. Ia belum tahu siapa saja yang mengajukan grasi dan apakah grasi itu sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo. Baca:Fadli Zon Minta Pemerintah Transparan Soal Eksekusi MatiPelaksanaan Eksekusi Mati Harus CermatEksekusi Mati, YLBHI Ancam Gugat PresidenSebagaimana diketahui, sejumlah terhukum mati yang batal dieksekusi pada 29 Juli mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo agar mendapat pengampunan. Berdasarkan catatan Tempo, setidaknya ada empat orang yang mengajukan grasi, yaitu Merry Utami, Agus Hadi, Pudjo Lestari, dan Zulfikar Ali.
Source: Koran Tempo August 05, 2016 10:52 UTC