JawaPos.com - Penggratisan Tol Jembatan Suramadu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak melanggar kampanye Pilpres 2019. "Penggratisan penggunaan jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Dia menduga telah terjadi kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan saat Jokowi berada di Jembatan Suramadu. Selain itu, Jokowi pun tidak menyampaikan kalima-kalimat yang sifatnya ajakan untuk memilihnya pada Pilpres 2019 saat berada di Jembatan Suramadu. Dia merujuk ke Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Source: Jawa Pos November 29, 2018 12:00 UTC