Green Pramuka Nyatakan Belum Pernah Terima Mediasi AchoPenampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pengelola apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, menyatakan pihaknya belum pernah menerima ajakan mediasi yang diajukan komedian Muhadkly MT alias Acho. Baca: Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada AchoSebelumnya, Acho mengatakan dirinya sudah tiga kali mengajukan mediasi kepada pihak pengelola apartemen Green Pramuka. Baca juga: Acho VS Green Pramuka, Djarot: Seharusnya Dibicarakan BersamaAcho dituntut apartemen Green Pramuka dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan Acho yang ditulis dalam blognya dinilai merugikan penjualan apartemen Green Pramuka.
Source: Koran Tempo August 09, 2017 13:30 UTC