INFO TEMPO – Gubernur Banten Andra Soni setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba," ujar Gubernur Banten Andra Soni, Rabu, 8 April 2026. Gubernur Andra Soni mengatakan, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Kepala BNN Suyudi sebelumnya mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. "Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif.
Source: Koran Tempo April 09, 2026 02:01 UTC